Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Instruksikan Hentikan Alih Muat Kapal di Tengah Laut

Kompas.com - 04/11/2014, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penghentian alih muatan kapal ikan (transshipment) di tengah laut. Selain itu, Presiden juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatur kembali penangkapan ikan. Pemerintah tidak akan mengizinkan penangkapan ikan oleh nelayan asing atau kapal asing.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, di Jakarta, Senin (3/11/2014). ”Dalam sidang kabinet, Presiden menyatakan penghentian bongkar muat ikan di laut (transshipment),” katanya.

Oleh karena itu, menurut Andrinof, Menteri Kelautan dan Perikanan akan membuat regulasi terkait pelarangan alih muat kapal di laut dan penangkapan ikan oleh nelayan asing.

Selama ini, praktik transshipment menjadi modus penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian ikan. Ikan yang ditangkap langsung dilarikan ke luar negeri melalui alih muatan kapal di tengah laut.

Secara terpisah, Susi Pudjiastuti menyatakan, moratorium izin kapal akan ditindaklanjuti dengan penertiban kapal. Hal itu dikemukakan Susi dalam konferensi pers di Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius.

Peraturan menteri terkait moratorium izin kapal akan segera diberlakukan dan kini menunggu pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Moratorium direncanakan berlangsung selama enam bulan.

Selama moratorium berlangsung, pihaknya akan mengkaji zona penangkapan yang stok ikannya rendah dan menutup penangkapan tersebut guna pemulihan sumber daya ikan.

Susi menilai, moratorium izin kapal ikan tidak memangkas penerimaan negara. Penerimaan negara dari kapal ikan besar, khususnya kapal eks impor, masih sangat rendah. Penerimaan negara dari pungutan pengusahaan perikanan (PPP) hanya Rp 30 juta, sedangkan pungutan hasil perikanan (PHP) Rp 60 juta. Bahkan, negara kerap tidak mendapatkan PNBP, PPP, dan PHP. Adapun kapal besar itu berukuran rata-rata di atas 100 gros ton.

”Kapal-kapal eks asing kerap tidak tercatat ekspor ikannya. Mereka (kapal eks impor) hilang ataupun ada, tidak akan mengubah portofolio kita,” ujar Susi.

Dalam moratorium, tidak ada izin baru untuk kapal ikan dan perpanjangan izin kapal beserta seluruh alat tangkap. Kapal yang terbukti melanggar, menggunakan anak buah kapal asing, tidak melaporkan hasil tangkapan, ataupun tidak mendaratkan ikan dicabut izinnya.

Salah kelola

Susi menilai, terjadi kesalahan dalam pengelolaan perikanan, yakni membiarkan kapal ikan asing menangkap ikan dengan berlindung di balik instrumen penanaman modal asing. Ironisnya, ekspor ikan Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Malaysia, dengan wilayah laut yang lebih kecil daripada Indonesia, berkali lipat dibandingkan Indonesia.

Menurut Suhardi, praktik penangkapan ikan ilegal dilakukan oleh kapal ikan legal dan ilegal. Modus pelanggaran antara lain kapal berbendera ganda sehingga leluasa melarikan ikan dari Indonesia ke negaranya. (LKT/FER)

baca juga: Mooryati Soedibyo, Dian Sastro, dan Metakognisi Susi Pudjiastuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com