Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dukung Rencana Menteri Susi Menghapus Retribusi dari Nelayan Kecil

Kompas.com - 08/11/2014, 07:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana menghapus retribusi dari nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 10 gross ton (GT). Apa tanggapan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal hal ini?

“Ya harus setuju. Ini kan untuk pemberdayaan masyarakat kita. Bagaimana dia mau makmur, (kalau) cari solarnya sulit, tangkapan ikannya juga enggak jelas, (masih) dia harus bayar (retribusi)?” kata Tjahjo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (7/11/2014).

Adapun terkait rencana lain Susi untuk mengganti penerimaan daerah yang hilang dari penghapusan retribusi itu dengan dana alokasi khusus (DAK), Tjahjo menyerahkan keputusannya kepada Kementerian Keuangan. “DAK yang memutuskan nanti biar Menteri Keuangan,” ujar dia.

Tjahjo pun lalu mengungkapkan keprihatiannya soal kehidupan nelayan kecil. “Nelayan kan kasihan juga. Mau melaut kena retribusi, mau jual ikannya di TPI kena retribusi. Ini kan harus di-stop,” tegas dia.

Peraturan perundangan mengatur pemerintahan daerah dapat menarik beberapa jenis retribusi di luar pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Secara struktural, kebijakan terkait pemerintahan daerah dan atau koordinasinya dengan Pemerintah Pusat adalah lewat Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com