Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kuatkan Mbak Tutut sebagai Pemilik TPI

Kompas.com - 11/11/2014, 15:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama sehingga menguatkan kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut.

"Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Putusan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama ini diketuk pada 29 Oktober 2014 oleh majelis hakim yang terdiri Abdul Manan sebagai ketua didampingi Hamdi dan Mohammad Saleh sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama.

Putusan kasasi yang diketok pada 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara menyatakan para tergugat (PT Berkah) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) TPI serta Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Putusan kasasi MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta tersebut berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.

Dalam gugatan Tutut menyatakan kepemilikan 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.

Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI. 

baca juga: Mbak Tutut Klaim Resmi Jadi Pemilik Sah TPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com