Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2014, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan undang-undang. Bank yang dulunya bernama Bank Century itu memang harus dijual berapa pun harganya.

"Enggak ada (persoalan hukum), karena itu undang-undangnya harus dijual, penjualan itu disahkan. Undang-undang yang mengatakan sendiri, setelah sekian tahun dikelola LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), harus dijual berapa pun harganya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Diakui Kalla, nilai penjualan Bank Mutiara belum maksimal dan tidak sesuai dengan bailout atau dana talangan yang disuntikkan pemerintah untuk bank tersebut. Pada November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008.

Kemudian akhir Desember 2013, LPS menambah PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,4 triliun sehingga total PMS LPS di Bank Mutiara menjadi Rp 8,1 triliun.

Wapres juga mengakui adanya kerugian negara jika Bank Mutiara dijual dengan harga yang lebih kecil dari dana yang digelontorkan pemerintah untuk bank tersebut yang nilainya mencapai Rp 8,1 triliun. Namun, kata dia, dalam bisnis memang harus ada risiko.

Kalla menilai ada kondisi-kondisi tertentu yang disepakati dalam perjanjian jual beli Bank Mutiara antara LPS dengan J Trust sehingga harga beli lebih rendah dri nilai bail out. "Selama Bank Mutiara dijual lebih kecil dari pengeluaran pemerintah yang delapan triliun itu, artinya di situ membuktikan ada kerugian negara," kata Kalla.

Ia juga mengatakan bahwa kerugian negara semakin lama bisa semakin besar jika Bank Mutiara tidak segera dijual. "Namanya kerugian, makin lama disimpan makin besar kerugiannya kan," tandasnya.

LPS menjual Bank Mutiara kepada J Trust, lembaga investasi yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang, dan berdiri pada 18 Maret 1977. Perusahaan ini juga mengambil alih 10 persen saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Mengenai nilai pembelian Bank Mutiara, LPS belum bisa mengungkapkannya ke publik.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo pernah menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam menentukan calon investor adalah kesediaannya mengembangkan Bank Mutiara. Ekuitas Bank Mutiara per Desember 2013 sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan harga standar 3,2 kali nilai buku, diperkirakan Bank Mutiara terjual Rp 4,16 triliun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan Bank Mutiara terjual dengan harga di atas standar, yang berkisar 3,5 kali hingga 4 kali nilai buku atau setara dengan Rp 4,55 triliun-Rp 5,2 triliun. Nilai di atas Rp 3 triliun itu terbukti dari tidak lolosnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pembeli.

BRI menyediakan dana Rp 3 triliun untuk membeli Bank Mutiara. Kendati demikian, LPS menjamin penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan prosedur. Setelah pengalihan saham, hak-hak nasabah tetap sama seperti saat Bank Mutiara masih dimiliki LPS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Whats New
Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Whats New
Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Whats New
Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September,  Simak Rinciannya

Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September, Simak Rinciannya

Whats New
Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Whats New
Alasan 'Social Commerce' dan 'E-commerce' Perlu Dipisah

Alasan "Social Commerce" dan "E-commerce" Perlu Dipisah

Whats New
Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Smartpreneur
Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com