Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bayar Ganti Rugi, Aset IM2 Terancam Disita Kejagung

Kompas.com - 13/11/2014, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengeksekusi putusan majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2). Eksekusi akan dilakukan Kejagung jika uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun tidak dibayar oleh IM2. Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana menegaskan, jika sampai hari Kamis ini (13/11/2014) IM2 tidak memberi kepastian pembayaran ganti rugi, Kejagung akan mengeksekusi putusan MA.

"Jika hari ini tak ada realisasi, kesepakatan, dan tak ada angka yang signifikan, kami akan blokir seluruh aset mereka hingga menutupi kerugian negara Rp 1,3 triliun," ungkap Tony kepada Kontan, Rabu (12/11/2014).

Menurut Tony, pemblokiran akan dilakukan sebagai jaminan agar aset IM2 tidak dialihkan ke pihak lain. Ini karena Kejagung hanya bisa memberikan waktu satu hari, yaitu pada Kamis ini (13/11/2014) kepada IM2 untuk menentukan keputusan mekanisme pembayaran. "Karena batas waktu eksekusinya dilakukan pada 14 November 2014. Itu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Tony.

Tony bilang, untuk kedua kalinya IM2 meminta perpanjangan waktu dari Kejagung untuk melakukan pembahasan dengan pemegang saham yang berada di Qatar tentang keputusan mekanisme pembayaran uang ganti rugi itu.

Tapi, kata Tony, ini adalah alasan IM2 untuk mengulur waktu agar eksekusi molor. Sebab, Kejagung telah memberi waktu hingga 6 November 2014, lalu diperpanjang lagi untuk membahas mekanisme pembayaran ganti rugi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (11/11/2014). Namun, IM2 berdalih, RUPS itu belum final karena tak dihadiri pemegang saham IM2 dari luar negeri.

Sekretaris Perusahaan IM2 Andri Aslan, bilang, pihaknya sedang mencari sumber pendanaan untuk membayar ganti rugi. Yang jelas, IM2 akan membayar dengan tunai, tak mencicil. "Kami sedang mencari dana apakah dari pemegang saham atau pinjaman pihak lain," kata Andri. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com