"Persetujuan Kemdagri sudah kami peroleh akhir Oktober lalu," tandas Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi Rabu (12/11/2014).
Sedianya, DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2014 lalu. Namun, izin Kemdagri tak kunjung keluar. Dengan keluarnya persetujuan pemerintah pusat ini, bisa dipastikan pajak kendaraan bermotor di Jakarta naik yakni mulai Desember 2014 atau awal Januari 2015.
Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Anda yang memiliki satu mobil misalnya, harus membayar lebih mahal, dari sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual menjadi 2 persen atau naik 33,33 persen. Tarif pajak lebih tinggi berlaku bagi warga yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang. Kenaikan pajaknya mulai 33 persen sampai 150 persen.
Aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dengan alamat sama dalam satu kartu keluarga. "Walau beda nama, jika ada di satu kartu keluarga, tetap kena," kata Iwan.
Niatnya, kenaikan tarif pajak progresif ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.
"Potensinya besar, dari target pajak kendaraan bermotor sebelumnya Rp 5 triliun, tarif baru bisa naik jadi Rp 7 triliun," kata Iwan.
Cuma, Pengamat Transportasi dan Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai kebijakan mengerek tarif pajak kendaraan bermotor tak akan mengurai kemacetan. Warga Jakarta tetap akan beli kendaraan pribadi. "Warga DKI sebagian besar orang mampu," ujarnya.
DKI Jakarta lebih baik menaikkan biaya operasional kendaraan pribadi lewat tarif parkir yang mahal dan jalan berbayar. "Untuk menggenjot pajak, saat ini, sistemnya perlu diperbaiki, bukan tarifnya," kata Yustinus Prastowo, pengamat pajak. (Agus Triyono, Benedictus Bina Naratama)
Regulasi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Perda No 8/2010 Revisi Perubahan
PKB Kendaraan pertama 1,5 persen dari nilai jual 2,5 persen 33,33 persen
PKB Kendaraan kedua 2 persen 4 persen 100 persen
PKB Kendaraan ketiga 2,5 persen 6 persen 140 persen
PKB Kendaraan keempat 4 persen 10 persen 150 persen
Simulasi Pajak Tahunan untuk Mobil
Aturan Lama Aturan Baru Perubahan
Mobil pertama Rp 3.075.000 Rp 4.100.000 33,33 persen
Mobil kedua Rp 4.100.000 Rp 8.200.000 100 persen
Mobil ketiga Rp 5.125.000 Rp 12.300.000 140 persen
Mobil keempat, dst Rp 8.200.000 Rp 20.500.000 150 persen
(simulasi untuk mobil Daihatsu Xenia tipe R Attivo A/T, dengan harga Rp 205 juta per Agustus 2014)
Simulai Pajak Tahunan untuk Sepeda Motor
Aturan Lama Aturan Baru Perubahan
Motor pertama Rp 210.000 Rp 280.000 33,33 persen
Motor kedua Rp 280.000 Rp 560.000 100 persen
Motor ketiga Rp 350.000 Rp 840.000 140 persen
Motor keempat, dst Rp 560.000 Rp 1.400.000 150 persen
(simulasi untuk motor Yamaha Jupiter Z, dengan harga Rp 14 juta per Agustus 2014)