Ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengawas pasar modal. OJK akan angkat bicara untuk mengklarifikasi hal-hal yang akan berefek pada kepentingan publik. "Saya mungkin belum komentar itu dulu," tukas Nurhaida, Jumat (14/11/2014).
Menurut Nurhaida, prinsip yang ada di pasar modal adalah keterbukaan. Munculnya berita soal kisruh di tubuh MNC di media, tutur Nurhaida, merupakan salah satu bentuk keterbukaan tersebut. Hanya saja, OJK tidak akan tinggal diam bila di antara pemberitaan tersebut ada hal melenceng yang perlu diklarifikasi.
"Intinya, kalau ada hal yang dilihat OJK, sebagai pengawas, ada hal yang perlu diklarifikasi. Nah, dalam tahap klarifikasi tidak semuanya bisa diungkap dulu ke publik. Dalam klarifikasi kita butuh waktu untuk penelaahan secara lebih detil, kemudian kita lihat apakah ada dampaknya terhadap publik atau tidak," ujarnya.
Nurhaida menegaskan, yang tidak boleh terjadi adalah kejadian penting tidak diungkap ke publik. Nurhaida mengimbuhkan, kegelisahan emiten dan perbedaan pandangan di sekitar emiten memang wajar terjadi.
"Bagi OJK, apakah informasi ke publik itu valid atau tidak. Ini yang dilakukan tahap klarifikasi. Kadang-kadang yang sampai ke publik belum seluruhnya. Ini yang diklarifikasi. Sepanjang informasi sudah terungkap ke media, ketentuan itu sudah dipenuhi. Yang penting begitu. Untuk kondisi apapun bagi emiten, itu ada dua sisi, positif dan negatif," imbuhnya.
Menurut Nurhaida, apabila semua investor punya persepsi yang sama, tentu tidak akan ada transaksi. "Ada persepsi bahwa sesuatu bagus, semua ingin membeli tidak ada yang menjual, tidak ada transaksi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dan menguatkan kepemilikan stasiun televisi TPI oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.