Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Cost Recovery Bagian I

Kompas.com - 18/11/2014, 13:59 WIB
Penulis advertorial
|
Editoradvertorial

Cost recovery pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) kerap mengundang perdebatan. Sayangnya, tidak semua diskusi dilandasi pemahaman yang benar baik tentang cost recovery maupun industri hulu migas secara umum. Berikut lima hal yang perlu diketahui publik seputar cost recovery:

Mengapa Harus Ada Cost Recovery?

Sesuai dengan konstitusi, kegiatan hulu migas merupakan bisnis negara. Layaknya bisnis pada umumnya, proyek hulu migas juga memerlukan investasi sebagai modal kegiatan eksplorasi dan produksi. Mengingat kegiatan ini perlu investasi besar dan berisiko tinggi, negara kemudian mengundang investor untuk menjadi kontraktor yang bekerja bagi negara melakukan kegiatan operasi hulu migas.

Kerja sama ini disepakati melalui mekanisme Kontrak Bagi Hasil, atau Production Sharing Contract (PSC), yang mensyaratkan kontraktor untuk menyediakan investasi, skill dan teknologi untuk menggarap wilayah kerja migas. Pada saat wilayah itu telah berproduksi, negara dan kontraktor akan berbagi keuntungan setelah penerimaan negara dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, termasuk pengembalian biaya operasi atau cost recovery.

Jadi, cost recovery adalah investasi yang tanpanya tidak mungkin kegiatan usaha hulu migas bisa berjalan dan menghasilkan penerimaan negara.Cost Recovery  ada karena negara perlu dana talangan untuk menjalankan usaha ini. Dana talangan ini juga melindungi negara dari risiko eksplorasi, karena cost recovery hanya akan dilakukan bila cadangan komersial ditemukan.

 

Apakah Cost Recovery Hanya ada Dalam Sistem PSC?

Hal yang tidak banyak diketahui publik adalah; pengembalian biaya operasi atau cost recovery tidak hanya terdapat pada PSC, tetapi juga pada jenis kontrak-kontrak hulu migas lainnya, yaitu sistem service contract dan sistem konsesi. Service contract atau kontrak jasa mengacu kepada kontrak antara pemerintah dan perusahaan migas yang dikaitkan dengan jasa kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi migas. Pada sistem ini kontraktor menerima pembayaran fee atas jasa yang mereka berikan. Bila dalam PSC, setelah cost recovery, kontraktor memperoleh profit share dalam bentuk natura (in kind), dalam service contract perusahaan menerima service fee yang umumnya dalam bentuk uang. Tentunya, komponen pengembalian biaya operasi juga ada dalam sistem ini, tapi istilahnya bukan cost recovery, melainkan reimbursement.

Pada sistem konsesi, perusahaan migas  berhak atas produksi migas, sementara negara menerima pembayaran royalti, berupa persentase dari pendapatan bruto, dan pajak. Nah, pada sistem ini pengembalian biaya operasi akan dicatat sebagai biaya dalam rangka perhitungan sebelum pajak. Artinya, pengembalian biaya tetap ada, namun istilahnya juga bukan cost recovery, tetapi cost deduction.

Dari pemaparan di atas, terlihat jelas bahwa pengembalian biaya operasi terjadi pada semua jenis kontrak hulu migas. Hal yang membedakan cost recovery pada PSC dengan pada sistem kontrak lain, terutama sistem konsesi, adalah pada PSC, perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah yang berwenang untuk dapat memperoleh pengembalian biaya operasi tersebut. Artinya, pada sistem cost recovery dalam PSC, pengawasan pemerintah jauh lebih ketat dibandingkan dengan sistem konsesi. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Bakal Dapat Tarif Khusus, Kemenhub: Segera Daftarkan Diri

Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Bakal Dapat Tarif Khusus, Kemenhub: Segera Daftarkan Diri

Whats New
Setelah Libur Panjang, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Analisisnya

Setelah Libur Panjang, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Analisisnya

Whats New
Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini, Simak Penerima dan Besarannya

Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini, Simak Penerima dan Besarannya

Whats New
Dilema Program HIlirisasi

Dilema Program HIlirisasi

Whats New
Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

Whats New
Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+