Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyesuaian Tarif Kereta Api Setelah Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 18/11/2014, 20:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif kereta api setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000. Kenaikan tarif KA, menurut Kemenhub, relatif bervariasi.

"Untuk tarif KA Ekonomi jarak jauh kenaikan rata-rata sebesar Rp 13.000," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Sementara itu, kenaikan KA Ekonomi juga terjadi untuk KA Ekonomi jarak sedang, yaitu rata-rata sebesar Rp 9.000, dan KA Ekonomi jarak dekat atau lokal kenaikannya rata-rata Rp 3.000.

Selain KA Ekonomi jarak jauh, sedang, dan dekat, kenaikan tarif juga terjadi pada KRD, yaitu sebesar Rp 2.000. Sementara KRL, kata Jonan, tidak mengalami kenaikan tarif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Senin (17/11/2014). Kenaikan itu meliputi kenaikan premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com