Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Layanan Keuangan Tanpa Kantor di Perdesaan Bisa Singkirkan Rentenir

Kompas.com - 19/11/2014, 20:29 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menyatakan, kehadiran agen perbankan yang memberikan layanan keuangan tanpa kantor di perdesaan bisa menyingkirkan kehadiran rentenir.

Komentar ini dia sampaikan di sela-sela peluncuran 20 Peraturan OJK di Jakarta, Rabu (19/11/2014). "Ada pula layanan keuangan tanpa kantor. Kehadirannya ekstensif, mudah-mudahan bisa memerangi rentenir. Bunganya juga tentu saja bunga bank, bukan bunga rentenir," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Enam POJK khusus mengatur bidang Perbankan, tujuh POJK khusus mengatur bidang Pasar Modal, dan tujuh POJK baru lainnya mengatur bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). POJK yang paling menyentuh kehidupan pedesaan adalah POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Layanan ini juga dikenal dengan istilah "Laku Pandai".

Selain POJK tentang Laku Pandai, ada pula POJK mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, POJK mengenai "Laku Pandai" merupakan peraturan yang benar-benar baru. Sementara, POJK mengenai BPR merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) 2006 lalu.

POJK tentang "Laku Pandai" menetapkan persyaratan, perizinan, dan keperluan penyediaan layanan keuangan tanpa kantor lainnya. Jenis layanan keuangan yang harus ada dalam "Laku Pandai" adalah tabungan Basic Saving Account (BSA) dan penyaluran kredit nasabah mikro.

Dalam aturan "Laku Pandai" ditetapkan bahwa masyarakat bisa mulai menabung dari besaran yang terbilang kecil. Sementara, aturan tersebut juga mengatur kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro. Jangka waktu kredit paling lama setahun dan maksimum plafon kredit hanya Rp 20 juta.

Aturan ini dianggap OJK memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan keuangan yang lebih beragam. Terutama, melalui kerjasama antara agen tertentu dengan lembaga jasa keuangan selain dengan bank penyelenggara "Laku Pandai." Penyelenggara yang dimaksud, antara lain perusahaan asuransi atau perusahaan penerbit uang elektronik.

Meski "dipagari" dengan batasan maksimal kredit, Muliaman tetap optimistis dan mengharapkan agar bank bisa mengambil fungsi rentenir. "Jadi, buat orang yang memerlukan (modal) usaha, saya kira pinjaman maksimal Rp 20 juta bisa. Mudah-mudahan ini bisa. Saya kira usaha di pasar Rp 20 juta cukup itu. Mudah-mudahan bisa bebas dari rentenir," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com