Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU-Pera), Basuki Hadimuljono mengatakan, jika Prepres bisa segera keluar, maka pembayaran ganti rugi lahan Waduk Jatigede akan dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Januari 2015. “Kalau ini ada Perpres-nya, maka dibayar, DIPA Januari 2015,” kata dia, Kamis (20/11/2014).
Basuki menuturkan, saat ini masih ada hampir 11.000 kepala keluarga yang belum direlokasi dari area Waduk Jatigede. Mereka belum menerima ganti rugi, pun kompensasi jaminan hidup. Dalam rapat kali ini, pemerintah akan membahas percepatan Perpres untuk menyelesaikan hak warga. Sehingga, bendungan bisa segera ditutup. Menurut perhitungan BPKP, biaya ganti rugi untuk KK terdampak tersebut mencapai hampir Rp 700 miliar.
“Kedua, yang akan dibahas yaitu izin pakai dengan kehutanan. Masih ada tegakan pohon sekitar 800.000 pohon yang harus kita bersihkan sebelum pengairan,” lanjut dia.
Basuki menjelaskan, area waduk harus bersih dari pepohonan, sebab hal itu akan mempengaruhi kualitas air.
Saat ini pembangunan konstruksi waduk mencapai 99,4 persen, dengan kontrak terakhir senilai 467 juta dollar AS, atau sekitar Rp 5,604 triliun. Adapun pinjaman pertama proyek ini berasal dari China. Sementara kontraktornya adalah BUMN bersama Sinohydro Corp, sebuah perusahaan kontraktor China.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.