Pemikiran tersebut ia kemukakan setelah bertemu dengan jajaran komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (21/11/2014) pagi. "Tadi kita sepakat bahwa nelayan itu sebetulnya pelaku usaha mikro. Selama ini, nelayan itu tidak dapat konversi BBM ke LPG yang 3 kg karena mereka tidak dikategorikan ibu rumah tangga dan UMKM," ungkap Susi.
Setelah mendengar penjelasan dari komisioner OJK bahwa nelayan di sektor keuangan dikategorikan usaha mikro, Susi yakin, mereka seharusnya juga berhak menikmati program konversi BBM ke LPG bersubsidi.
"Jadi, teman-teman (nelayan) di Kalimantan atau tempat lain yang mau konversi BBM ke LPG 3 kilogram mestinya sudah tidak ada masalah," lanjut Susi.
Untuk itu, Susi menambahkan bahwa peraturan presiden yang memayungi program konversi tersebut perlu dikaji ulang. "Mesti di-review perpres-nya. Minta Pak Presiden untuk me-review supaya mereka bisa lebih irit kalau pakai gas 3 kg," kata dia.
Sebagai informasi, subsidi LPG 3 kg dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 dipatok sebesar Rp 55,1 triliun.
Baca juga: Xi Jinping Membagi Jokowi Tiga Kunci Sukses Tiongkok Jadi Raksasa Ekonomi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.