Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada dalam Draf RPJMN, Jembatan Selat Sunda Batal?

Kompas.com - 23/11/2014, 12:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek senilai ratusan triliun rupiah untuk menghubungkan Jawa-Sumatera, yakni Jembatan Selat Sunda (JSS) belakangan santer dikabarkan dibatalkan realisasinya pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2015-2019 pun, tak tertera nama proyek JSS. Padahal, pemerintah sebelumnya pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait proyek tersebut. Lantas, adakah keputusan pasti bahwa proyek JSS dihentikan sementara waktu?

Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedy S Priatna menerangkan, Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan sebelumnya, hanya berbicara tentang badan yang akan melaksanakan proyek.

Keppres bukan berisi perintah melaksanakan proyek tersebut. "Tidak dilaksanakan pun tidak apa-apa. Dicabut (Keppresnya) lebih bagus," tandas Dedy.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda. Keppres tersebut memutuskan pembentukan Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda yang selanjutnya disebut Tim Nasional.

Tim Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang pada saat itu dijabat oleh Hatta Rajasa. Wakil ketuanya adalah Menko Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun ketua harian Tim Nasional adalah Menteri Pekerjaan Umum, dengan Wakil Ketua Harian yakni Menteri Perhubungan.

Tim juga memiliki 17 anggota, sudah termasuk Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Lampung. Tim Nasional bertugas antara lain melakukan koordinasi persiapan JSS, menyiapkan kajian kelayakan, serta menyusun rencana induk pembangunan JSS.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan; segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com