Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tenaga Kerja: Tuntut Upah Naik, Buruh Tidak Bisa Kerjanya Asal-asalan

Kompas.com - 24/11/2014, 12:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memaklumi adanya tuntutan kenaikan upah buruh pascakenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Namun, kata Hanif, kenaikan upah tersebut semestinya diselaraskan dengan kinerja buruh.

"Buruh harus dibayar upahnya sebelum keringatnya kering. Nah, buruh sendiri harus meningkatkan produktivitas kerjanya. Tidak bisa misalnya kerjanya itu asal-asalan," ujar Hanif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11/2014), seusai melaporkan harta kekayaannya.

Hanif mengatakan, pihaknya akan mengimbau para pengusaha untuk meningkatkan insentif, seperti uang transpor dan uang makan untuk buruh, sesuai kemampuan tiap-tiap perusahaan. Ia mendorong agar forum Lembaga Kerjasama Bipartit berjalan lebih efektif.

"Biar dialognya lebih bagus. Selama ini saya lihat, di forum Bipartit, orang itu hadir, duduk di situ, langsung main bargaining satu sama lain. Mari kita dudukkan semuanya itu sesuai hak dan kewajiban masing-masing," ujar dia.

Menurut Hanif, lama-lama pengusaha akan "tekor" jika buruh terus-menerus menuntut kenaikan upah. Oleh karena itu, Hanif mengantisipasinya dengan mencermati kebutuhan hidup buruh, seperti kebutuhan sandang dan papan.

"Ada pintu lain yang harus kita cermati, yaitu pintu keluarnya buruh. Ada sandang, pangan, perumahan, transportasi, kesehatan, dan pendidikan. Jadi, jangan hanya berkonsentrasi membesarkan pintu uang masuk, tetapi bagaimana memperkecil pintu uang keluarnya," kata Hanif.

Hanif menambahkan, solusinya, misalnya, dengan menyediakan tempat tinggal khusus untuk para buruh. Ia mengatakan, para buruh akan disediakan tempat tinggal dengan harga murah. Tempat tinggal itu akan berada di sekitar tempat kerjanya agar mereka menghemat uang transpor.

"Saya sudah identifikasi di DKI Jakarta, rusunawa dan rusunami cukup banyak di sekitar kawasan industri. Nah, ini kalau kita dorong ke sana, bisa baik," ujar Hanif.

Namun, Hanif mengakui, rencana tersebut masih sekadar gagasan, dan belum diperbincangkan secara serius di kementeriannya. Gagasan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak agar dapat terealisasi sebagai solusi bagi buruh dan juga pengusaha.

"Kita mau mengajak secara keseluruhan, semua stakeholder dari ketenagakerjaan di Indonesia, untuk tidak lagi berkonsentrasi pada upah. Upah itu satu-satunya pintu masuk uang buruh. Sementara itu, (menurut) perkembangannya, pasti peningkatannya harus menyesuaikan aspirasi dunia usaha," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com