"Karena dia tidak masuk bencana nasional, kita tidak mendapatkan bantuan yang dapat meringankan masyarakat," kata Susi, Senin (24/11/2014).
Susi mengatakan, besar atau kecilnya bencana sama-sama membuat sedih. "Memangnya karena tsunami Aceh lebih besar, sedihnya kehilangan anak di Aceh lebih besar daripada di Pangandaran? Kan enggak toh?" tandas Susi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Ma'arif mengatakan, pada kasus Aceh dan Pangandaran saat itu pemerintah belum memiliki regulasi penanganan bencana. Undang-undang terkait itu baru dikeluarkan pada 2007 dan mulai berlaku 2008.
"Memang Pangandaran, Aceh, menunjukkan kita belum ada sistem waktu itu," kata Syamsul.
Akan tetapi, setelah UU terkait penanganan bencana diberlakukan, pada prinsipnya APBN harus langsung menyentuh rakyat, tidak peduli apakah bencana besar atau kecil. Hanya saja, lanjut Syamsul, pemerintah pusat tidak bisa serta-merta turun ke daerah tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemda.
"Kita juga harus tanya dulu ke pemda karena mereka punya pride. Contoh Sinabung, waktu itu kami datang malah diusir oleh bupatinya. Jadi kita pun kalau mau mengintervensi harus hati-hati," pungkas Syamsul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.