Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Perekonomian: "Nasib" UMP Ada di Tangan Pemda

Kompas.com - 25/11/2014, 20:01 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sofyan menyatakan bahwa Pemda tidak perlu menunggu pemerintah pusat untuk menetapkan kenaikan UMP. "(Soal revisi UMP) kita akan lihat case by case (kasus per kasus). Saya pikir pemerintah daerah, itu kan kan wewenang Pemda," tukas Sofyan di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Sofyan menegaskan, dalam rangka menjalankan komitmen mendukung investasi, pemerintah pusat akan ambil bagian dalam pemberian insentif kepada para pekerja, khususnya, bagi para buruh pabrik.

Insentif yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk peningkatan penghasilan. Ada cara lain untuk mendukung daya beli buruh, yakni dengan menyediakan hunian bagi para buruh di sekitar pabrik. Langkah ini bisa secara signifikan menekan tingginya biaya perjalanan dari rumah ke tempat kerja.

"Ada rusunami, sekolah di sana, layanan kesehatan. Karena selama ini komponen besar buruh kan salah satunya biaya perjalanan," tukas Sofyan.

Hanya saja, Sofyan juga mengungkapkan, bahwa hal ini baru rencana dan baru sampai pada tahap pembicaraan. Namun, sejauh ini para pengusaha sudah menawarkan diri membangun berbagai fasilitas bagi buruhnya. Mereka hanya meminta pemerintah membantu dalam bentuk pemberian subsidi.

"Nanti kita akan lihat. Banyak juga pengusaha yang mengatakan, 'Yang penting kita bisa bangun sendiri. Berikan subsidi saja sedikit untuk rumah itu.' Tapi kalau tidak bisa mereka bangun sendiri, Menpera akan alokasikan dana untuk bangun. Tapi sebagian besar bisa bangun sendiri. Yang penting kita dorong. Bagaimana (agar) mereka tidak kesulitan," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com