Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Pembiayaan Syariah Bakal Turun

Kompas.com - 27/11/2014, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis pembiayaan syariah yang turun belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tambahan. Lewat surat edaran (SE), OJK berniat kembali menurunkan uang muka alias down payment (DP) pembiayaan syariah.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang, OJK menyiapkan aturan uang muka khusus bagi pembiayaan syariah dalam bentuk surat edaran. Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK alias POJK tentang kegiatan operasional perusahaan pembiayaan.

POJK itu membutuhkan waktu sosialisasi sampai akhir tahun ini. Setelah itu, penerbitan SE soal uang muka bisa disebar. "Jadi paling lama, Maret tahun depan sudah bisa disebarkan," katanya.

Muchlasin mengatakan, industri pembiayaan syariah memang harus memiliki perlakuan khusus ketimbang asuransi konvensional. Pasalnya, secara operasional pun memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Diantaranya soal profil risiko. Muchlasin bilang, karena memakai prinsip bagi hasil, risiko dari pembiayaan syariah dibagi antara debitur dan kreditur. Sehingga penerapan uang muka pun tak mesti sebesar uang yang berlaku di kredit konvensional.

Dia masih belum bisa memprediksi selisih uang muka yang bakal diberlakukan bagi kredit syariah. Karena pembahasan masih dilakukan dengan pelaku usaha dan pihak lain. "Kami masih cari masukan berapa uang muka yang pas," ungkap dia.

Menurut rancangan POJK tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, besaran uang muka pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah sama untuk setiap kategori kendaraan bermotor. Uang muka kendaraan bermotor roda dua atau tiga paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.

Uang muka pembiayaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan produktif paling rendah 20 persen. Sedangkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk tujuan non produktif paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan. Ketentuan besaran uang muka ini bisa ditinjau kembali dan perubahannya diatur dengan surat edaran OJK.

Batas ideal

Di tahun 2012, bisnis pembiayaan syariah menjadi primadona dengan beralihnya konsumen pembiayaan konvensional lantaran aturan kenaikan uang muka. Namun setelah uang muka syariah ikut naik, konsumen pun kembali berbondong-bondong memilih kredit konvensional.

Menurut Jerry Fandy, Head of Treasury and Finance Division PT Federal International Finance (FIF), idealnya uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua di kisaran 15 persen hingga 20 persen. "Ya, kalau di kisaran itu, lebih oke," tandasnya.

Asosiasi pun menyambut baik jika uang muka pembiayaan syariah diubah. "Perusahaan pembiayaan akan senang menerimanya karena bisa memperbesar portofolio pembiayaan syariah," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). (Maggie Quesada Sukiwan, Tendi Mahadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com