Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luxemburg, dan Europe Union Arif Havas Oegroseno, mengatakan, biaya bea masuk anti dumping itu harus ditanggung produsen sawit termasuk para petani sawit Indonesia. Menurut dia, beban yang diberikan itu sama saja dengan petani Indonesia mensubsidi perusahaan besar Eropa.
"Jadi itu (kebijakan anti dumping) sama saja petani kecil sawit kita menyubsidi perusahaan besar biodiesel Eropa," kata Arif saat ditemui setelah Acara IPOC 2014 di Bandung, Kamis (27/11/2014).
Perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan Arif adalah perusahaan yang tertera dalam dalam jurnal resmi Komisi Eropa yaitu Verbio AG (VBK) asal Jerman, Diester Industrie SAS asal Perancis dan Novaol Srl asal Italia yang mengaku menderita kerugian akibat impor CPO dari Indonesia.
Lebih lanjut kata dia, dikenakannya bea masuk anti dumping itu merupakan salah satu cara Uni Eropa menghambat perkembangan CPO Indonesia. Pasalnya menurut Arif, minyak nabati produksi Eropa yaitu sun flower oil secara harga kalah bersaing dengan CPO Indonesia.
Sementara saat ditanya apakah sudah ada upaya menggugat peraturan itu, Arif mengatakan, pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya ke pengadilan dan ke forum organisasi perdagangan dunia (WTO).
Hasilnya kata dia, dari berbagai kebijakan memberatkan itu, salah satu kasus mengenai eko green, Indonesia dinyatakan menang di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.