Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendapat Pemberitaan Buruk, Kubu Mbak Tutut Siapkan Langkah Hukum

Kompas.com - 29/11/2014, 14:34 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) menyatakan tengah mempersiapkan jalur hukum untuk membawa MNC Group ke meja hijau. Langkah ini diambil lantaran Direksi PT CTPI menilai adanya upaya CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menggunakan media massa dalam grupnya untuk membangun opini masyarakat.

Pemberitaan tersebut dinilai memberi kesan bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 238 PK/Pdt/2014 menyesatkan.

"Manajemen TPI yang sah sedang mempersiapkan langkah hukum berkaitan dengan hal tersebut di atas, termasuk melaporkan kepada Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, maupun Kemenkominfo agar  media di bawah naungan MNC Group diberikan sanksi tegas dan pihak yang melakukan penghasutan diberikan sanksi hukum yang jelas agar mempunyai efek jera," ujar pernyataan Direksi PT CTPI yang diterima KOMPAS.com Jumat (28/11/2014) malam.

Menurut anggota Direksi PT CTPI, hampir seluruh media cetak dan elektronik yang berada di dalam grup MNC secara terus-menerus berupaya membangun opini negatif, bahwa putusan MA yang menetapkan Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI, tidak benar.

Direksi PT CTPI, Dudi Hendrakusuma, menilai bahwa penayangan semacam ini adalah bentuk kampanye hitam. "Tindakan menelanjangi Hakim dengan menayangkan pemberitaan di media miliknya secara terus menerus, baik di Koran Sindo, SindoNews, SindoTV, RCTI, Global TV, MNCTV, Jaringan Sindo Radio, Jaringan SindoTV (baik dalam bentuk runing text, liputan khusus, pemberitaan) adalah bentuk black campaign yang sangat merugikan kami dan pastinya mengandung konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata," tulisnya.

Sebagai catatan, perseteruan antara Direksi PT CTPI dan  PT Berkah Karya Bersama, anak usaha PT MNC Investama Tbk., pada intinya memperebutkan TPI yang kini telah berganti nama menjadi MNC TV.

Pasalnya, PT Berkah Karya Bersama mengklaim sebagai pemilik 75 persen saham TPI. Sementara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014, yang diputuskan pada 29 Oktober 2014 lalu, pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

“Banyak pihak yang tidak mengerti permasalahannya ikut menghakimi dan menyudutkan mbak Tutut. Tentunya hal ini merugikan kami sebagai pemilik sah PT Cipta TPI “ pungkas Direksi PT CTPI, Dudi Hendrakusuma.

Sebelumnya, Mbak Tutut juga sudah melaporkan Direktur Utama MNCTV Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Mabes Polri melalui kuasa hukumnya, Munarman. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu.

Laporan tertanggal 20 November 2014 itu menyebutkan, Sang Nyoman Suwisma secara tidak sah telah bertindak atas nama dirinya sebagai Direktur Utama PT CTPI. Melalui surat keterangan tersebut, dia mendelegasikan penasihat hukumnya menangani sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia  di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com