Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Rokok Terbebani Kenaikan UMP

Kompas.com - 01/12/2014, 14:51 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berarti peningkatan beban bagi industri padat karya, seperti industri rokok. Hal ini juga dialami oleh perusahaan produsen rokok berskala besar, Sampoerna.

"Total karyawan Sampoerna sekitar 85.000 orang. Sebanyak 80 persennya adalah ibu-ibu yang melinting rokok SKT (sigaret kretek tangan)," ujar Head of Regulatory Affairs and International Trade PT HM Sampoerna, Tbk, Elvira Lianita, Senin (1/12/2014), di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.

Para pekerja ini tersebar di pabrik-pabrik Sampoerna di Indonesia. Sejauh ini, perusahaan tersebut telah memiliki lima pabrik rokok SKT di Surabaya, Malang, dan Probolinggo.

Selain itu, terdapat juga dua pabrik sigaret kretek mesin (SKM) di Karawang dan Pandaan serta satu pabrik rokok putih di Karawang. Fasilitas pabrik terbanyak yang dimiliki Sampoerna merupakan fasilitas pembuatan rokok kretek.

"Jadi, fasilitas rokok kretek linting kami lebih banyak, termasuk kerja sama dengan 38 mitra produksi sigaret yang memproduksi rokok linting juga," ujarnya.

PT HM Sampoerna Tbk mengklaim tidak keberatan mengikuti aturan tiap-tiap daerah. Elvira mengatakan, perusahaannya akan mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Dia percaya, pemerintah sudah memiliki pertimbangan tersendiri.

"Kami mengikuti keputusan pemerintah. Kami percaya, pemerintah telah mempertimbangkan aspek penting dalam hal ini. Kami akan mematuhi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com