"Bahwa kalau kerugian saya tidak bisa sebutkan tapi yang kami rasakan kapal-kapal pengangkut kami yang sudah angkut (ikan) pulang itu tidak boleh ke laut lagi, tidak diberikan SLO (Surat Layak Operasi), jadi tidak bisa ke laut lagi," ujar Ketua Astuin Edi Yuwono saat menggelar jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dia menjelaskan, sebenarnya tujuan Susu mengeluarkan Permen KKP No. 57 Tahun 2014 mengenai pelarangan transhipment sangat baik untuk mencegah dibawanya ikan-ikan dari laut Indonesia ke luar negeri. Sayangnya, kata Edi, kapal-kapal yang mengangkut ikan ke pelabuhan dalam negeri juga terkena kebijakan
itu. Dengan tidak bolehnya kapal-kapal pengangkut kembali ke laut, maka kata Edi akan sangat merugikan pengusaha ikan. Pasalnya, kapal-kapal penangkap ikan harus pulang pergi setelah melaut tanpa bisa menyalurkan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut.
"Sehari BBM bisa 1 ton, melaut bisa 2 minggu jadi 14 ton. Untuk pulang tambah lagi 14 ton BBM (Total sekali melaut 18 Ton). Padahal kalau dengan kapal pengangkut ikan bisa hebat 45 sampai 50 persen biaya BBM," kata dia.
Sementara saat ditanya apakah biaya produksi akan membengkak, Edi mengatakan hal pasti akan terjadi. Namun dia mengaku belum menghitung pasti potensi kerugian akibat kebijakan Susi Pudjiastuti itu.
baca juga: Susi: Kapal Asing Pencuri Ikan Akan Dibom, KSAL Sudah Siap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.