Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Kuota BBM Bersubsidi Tetap Jebol, Pemerintah Minta "Tambal" Kekurangan Subsidi

Kompas.com - 04/12/2014, 00:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila kuota subsidi bahan bakar minyak tetap tak mencukupi sekalipun harga BBM bersubsidi sudah naik, Pemerintah meminta Pertamina tetap menjual Premium dan Solar sesuai yang telah ditetapkan pada 17 November 2014.

"Yang mengganti (kekurangan subsidi BBM) bukan pemerintah, itu nanti yang melaksanakan Pertamina, dan Pertamina menyanggupi itu," kata Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/12/2014).

Dalam rapat tersebut diperkirakan kuota subsidi BBM akan habis sepekan menjelang akhir 2014. Dengan tidak meminta tambahan anggaran untuk subsidi BBM, kata dia, Pemerintah akan terlepas dari jerat pelanggaran UU APBN 2014.

"Sudah (sepakat), jadi Pertamina menyanggupi (menutup kekurangan subsidi). Pemegang saham menyetujui tadi. Sudah. Itu saja, jangan dikorek-korek lagi. Ini sesuatu yang sudah diputuskan," tegas Sudirman. Menurut Sudirman, kepentingan saat ini terkait BBM bersubsidi adalah masyarakat tidak khawatir soal pasokan dari Premium dan Solar itu.

Dikutip dari situs Kementerian ESDM, subsidi BBM adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara harga jual eceran per liter jenis BBM berliter--setelah dikurangi pajak-pajak-- dengan harga patokan per liter jenis BBM tertentu.

Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan Mid Oil Plat's Singapore (MOPS) rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya, ditambah biaya distribusi dan marjin harga.

Alokasi anggaran subsidi BBM dalam APBN dihitung berdasarkan volume kebutuhan nasional dalam waktu satu tahun anggaran dengan menggunakan asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan sebagai asumsi makro APBN.

Dengan pengertian tersebut, alokasi anggaran untuk subsidi BBM dipadukan dengan asumsi makro harga minyak pada level 105 dollar AS per barrel dan nilai tukar mata uang, ditetapkanlah kuota BBM bersubsidi dalam APBN 2014 dan APBNP 2014 adalah sebanyak 46 juta kilolter.

Kuota tersebut dipastikan jebol bila pemerintah tak menaikkan harga BBM bersubsidi, ketika acuan harga minyak tetap merujuk pada asumsi makro. Namun, seiring kenaikan harga BBM bersubsidi, tren harga minyak dunia juga terus turun, dan pada perdagangan Rabu siang berkisar pada level 70-an dollar AS per barrel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com