Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Pajak Incar Artis

Kompas.com - 05/12/2014, 09:10 WIB
Erlangga Djumena

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wahai para artis, pengacara, akuntan, dokter hingga pengusaha tambang, bersiaplah menghadapi gedoran aparat pajak yang akan lebih galak tahun depan. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengancam akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika masih menunggak pajak atau membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya.

Cara ini ditempuh untuk menaikkan setoran pajak. Maklum, tahun depan target pajak digenjot menjadi Rp 1.380 triliun. Padahal tahun ini untuk mencapai Rp 1.000 triliun saja, aparat pajak sudah kelimpungan.  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan,  tahun depan, aparat pemeriksaan pajak akan menyisir satu per satu perusahaan tambang dan kalangan profesional. Pemerintah melihat masih banyak pengusaha pertambangan, artis, pengacara, atlet, akuntan, hingga dokter yang masih menunggak pajak.

Bahkan, kata Bambang, banyak pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tak memiliki NPWP. Sebagai contoh, dari 3.066 perusahaan batubara pemegang IUP, 726 perusahaan di antaranya atau 23,6 persen tak memiliki  NPWP.

Penerimaan pajak dari kalangan profesional berpendapatan tinggi juga minim. Hingga 14 November 2014, setoran pajak penghasilan (PPh) perorangan (pasal 21) senilai Rp 93,10 triliun, sebagian besar dari karyawan atau pekerja. Sedangkan PPh dari non karyawan, seperti pengacara, artis, hingga dokter hanya Rp 4 triliun. "Fee artis kan besar, gaya hidupnya mewah, seharusnya kontribusi pajaknya  juga besar," kata Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, Kamis (4/12/2014).

Karena itu, mulai tahun depan, Ditjen Pajak akan memeriksa dan menelusuri satu per satu aset dan kekayaan artis, dokter, akuntan, pengacara,  serta profesional lainnya. Hasilnya akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jika jumlah pajak yang dibayarkan tak sebanding dengan aset serta pendapatan, DJP akan menghitung ulang tagihan pajak dan wajib pajak wajib membayar kekurangannya. "Jika tak mau, NPWP akan dicabut, selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwajib," tandas Mardiasmo.

Jadi, bersiaplah menghadapi aksi galak aparat pajak yang tengah berusaha menggenjot setoran. (Jane Aprilyani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com