Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/12/2014, 09:10 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahai para artis, pengacara, akuntan, dokter hingga pengusaha tambang, bersiaplah menghadapi gedoran aparat pajak yang akan lebih galak tahun depan. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengancam akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika masih menunggak pajak atau membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya.

Cara ini ditempuh untuk menaikkan setoran pajak. Maklum, tahun depan target pajak digenjot menjadi Rp 1.380 triliun. Padahal tahun ini untuk mencapai Rp 1.000 triliun saja, aparat pajak sudah kelimpungan.  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan,  tahun depan, aparat pemeriksaan pajak akan menyisir satu per satu perusahaan tambang dan kalangan profesional. Pemerintah melihat masih banyak pengusaha pertambangan, artis, pengacara, atlet, akuntan, hingga dokter yang masih menunggak pajak.

Bahkan, kata Bambang, banyak pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tak memiliki NPWP. Sebagai contoh, dari 3.066 perusahaan batubara pemegang IUP, 726 perusahaan di antaranya atau 23,6 persen tak memiliki  NPWP.

Penerimaan pajak dari kalangan profesional berpendapatan tinggi juga minim. Hingga 14 November 2014, setoran pajak penghasilan (PPh) perorangan (pasal 21) senilai Rp 93,10 triliun, sebagian besar dari karyawan atau pekerja. Sedangkan PPh dari non karyawan, seperti pengacara, artis, hingga dokter hanya Rp 4 triliun. "Fee artis kan besar, gaya hidupnya mewah, seharusnya kontribusi pajaknya  juga besar," kata Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, Kamis (4/12/2014).

Karena itu, mulai tahun depan, Ditjen Pajak akan memeriksa dan menelusuri satu per satu aset dan kekayaan artis, dokter, akuntan, pengacara,  serta profesional lainnya. Hasilnya akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jika jumlah pajak yang dibayarkan tak sebanding dengan aset serta pendapatan, DJP akan menghitung ulang tagihan pajak dan wajib pajak wajib membayar kekurangannya. "Jika tak mau, NPWP akan dicabut, selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwajib," tandas Mardiasmo.

Jadi, bersiaplah menghadapi aksi galak aparat pajak yang tengah berusaha menggenjot setoran. (Jane Aprilyani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kementan Salurkan RJIT untuk Penuhi Kebutuhan Pengairan di Kuningan

Kementan Salurkan RJIT untuk Penuhi Kebutuhan Pengairan di Kuningan

Whats New
Lakukan Hal ini Agar Sukses Memulai Bisnis

Lakukan Hal ini Agar Sukses Memulai Bisnis

Smartpreneur
KSEI Kembangkan 'Akses' untuk Permudah Investor Menyusun Laporan Pajak

KSEI Kembangkan "Akses" untuk Permudah Investor Menyusun Laporan Pajak

Whats New
IHSG dan Rupiah Parkir di Zona Hijau di Akhir Pekan

IHSG dan Rupiah Parkir di Zona Hijau di Akhir Pekan

Whats New
Survei Ipsos: Shopee jadi Marketplace yang Paling Memberikan Omzet Terbesar bagi Penjual Online

Survei Ipsos: Shopee jadi Marketplace yang Paling Memberikan Omzet Terbesar bagi Penjual Online

Whats New
Kisah Soeharto Bekukan Bea Cukai yang Jadi Sarang Korupsi pada 1985

Kisah Soeharto Bekukan Bea Cukai yang Jadi Sarang Korupsi pada 1985

Whats New
OJK Terbitkan POJK 3 Tahun 2023 untuk Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Terbitkan POJK 3 Tahun 2023 untuk Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Whats New
Waspada Tawaran Investasi Bodong, Ini Tips Mengenalinya

Waspada Tawaran Investasi Bodong, Ini Tips Mengenalinya

Earn Smart
Menakar Potensi Investasi Hijau di Keuangan Syariah untuk Anak Muda Indonesia

Menakar Potensi Investasi Hijau di Keuangan Syariah untuk Anak Muda Indonesia

Whats New
Promo BCA untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Ini Daftar Restorannya

Promo BCA untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Ini Daftar Restorannya

Spend Smart
Harga Pangan Melambung, Asosiasi Pedagang Pasar: Permintaan Naik, Produksi Tidak Bertambah

Harga Pangan Melambung, Asosiasi Pedagang Pasar: Permintaan Naik, Produksi Tidak Bertambah

Whats New
Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel

Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Daftar Promo Buka Puasa di Bakmi GM, Golden Lamian, dan Gokana

Daftar Promo Buka Puasa di Bakmi GM, Golden Lamian, dan Gokana

Whats New
Apa Bedanya Lion Air, Batik, Wings, dan Super Air Jet?

Apa Bedanya Lion Air, Batik, Wings, dan Super Air Jet?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+