Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2014, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dinilai tak siap berhadapan dengan DPR, terkait kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Salah satu indikator penilaian itu adalah ketidakhadiran Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sudirman Said dalam dua undangan rapat kerja bersama DPR tanpa alasan yang jelas.

"(Padahal) masyarakat ingin mengetahui apa alasan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM di saat harga minyak mentah dunia merosot secara tajam sehingga negara-negara lain menurunkan harga minyaknya, bukan menaikkan seperti kita,” kecam Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, Jumat (5/12/2014).

Sudirman seharusnya mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 27 November 2014 dan 4 Desember 2014. Mulyadi mengatakan rapat ini sangat penting karena akan mengungkap jawaban pemerintah tentang alasan kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi per 18 November 2014. 

Selama ini, kata Mulyadi, penjelasan pemerintah soal kenaikan harga BBM hanya normatif. DPR, ujar dia, berkewajiban meminta penjelasan kepada pemerintah. "Saya anggap alasan selama ini normatif, maka dari itu kita memerlukan penjelasan yang komprehensif dari Menteri ESDM,: kata dia.

Mulyadi menambahkan, dengan harga Premium Rp 8.500 per liter pada saat harga minyak dunia di kisaran harga di bawah 70 dollar AS per barrel, bisa jadi harga premium sudah sama sekali menggunakan anggaran subsidi pemerintah. "Masyarakat miskin dan hampir miskin sudah tidak disubsidi lagi dengan harga tersebut. Ini salah satu yang mau kami tanya sama Menteri ESDM," ujar dia.

Pemerintah tak siap

Selain ingin tahu alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, Mulyadi mengatakan DPR juga menyoroti keputusan pemerintah menjalin kerja sama impor minyak dengan Angola. “Jangan hanya bisa menjelaskan lebih bagus dan menguntungkan, tapi tidak bisa menjelaskan (lebih rinci),” sambung dia.

Mangkirnya Sudirman--sebagai wakil Pemerintah terkait persoalan ini--menurut Mulyadi memperlihatkan bahwa pemerintah tidak siap untuk menjelaskan kepada parlemen. "Terbukti anak buahnya selalu menghindar ketika diundang DPR. Kelihatan sangat tidak siap untuk menjelaskan,: kecam dia.

Menurut Mulyadi, alasan bahwa DPR sedang tak solid sudah tak relevan lagi dikutip Pemerintah sebagai alasan mangkir memenuhi undangan DPR. Terlebih lagi, Menteri ESDM juga diketahui sudah mengikuti rapat dengan enam fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR.

Mulyadi berpendapat, ketidakhadiran Sudirman di kominsinya mencederai sistem ketatanegaraan dan parlemen. "Bila sekali lagi tak hadir (memenuhi undangan), maka (Sudirman) dapat dipanggil paksa," imbuh dia.

Bila ketidakhadiran semacam ini berlanjut, Mulyadi mengatakan wajar bila kemudian DPR tak percaya kepada Pemerintah. "Ngapain juga Jokowi punya menteri sebagai pembantu Presiden? Hanya menjelaskan kepada DPR tidak berani datang," kecam dia.

Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, menyatakan pejabat negara atau pemerintah yang tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, dapat dipanggil paksa oleh DPR dengan melibatkan kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com