Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2014, 09:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses transaksi pengambilalihan Bank Mutiara oleh J Trust Co. Ltd, masih menyisakan pekerjaan. Salah satunya adalah sisa saham sebesar 0,996 persen yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 0,004 persen yang dimiliki publik.

Untuk menyelesaikan seluruh sisa saham itu, J Trust berencana untuk mendirikan badan hukum Indonesia, yang 100 persen akan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan afiliasi J Trust atau perusahaan pemilik modal asing (PMA) untuk mengambil alih saham yang tersisa dari LPS dan setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu.

"Perusahaan PMA itu juga akan mengambil alih saham publik," tulis Hartono Karyatin S, Pjs Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/12/2014).

Terkait pengalihan saham publik sebesar 0,004 persen kepada J Trust, saat ini Bank Mutiara masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Hartono, LPS juga sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambilalihan saham publik (pemegang saham lama) sesuai dengan pasal 42 UU No 42 tentang LPS.

Di sisi lain, sesuai dengan rencana bisnis bank, pemegang saham pengendali Bank Mutiara akan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan yang tercatat di BEI. "Mengingat status perdagangan saham Bank Mutiara yang saat ini masih dalam kondisi suspend, Bank Mutiara masih menunggu putusan dari MK mengenai status kepemilikan saham publik yang saat ini sedang diajukan oleh LPS," tambah Hartono.

Namun Hartono bilang, Bank Mutiara belum bisa menyampaikan rencana target waktu dan mekanisme re-float. Hartono mengatakan, Bank Mutiara akan segera menyampaikan perkembangan rencana korporasi setelah memperoleh putusan resmi terkait kepemilikan saham publik. (Issa Almawadi)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com