Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Nurbaya: Tak Semua Permintaan Susi Pudjiastuti Bisa Dipenuhi, tetapi...

Kompas.com - 10/12/2014, 04:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan tak semua kewenangan di kementeriannya yang diminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bisa dipenuhi. Namun, kata dia, bukan tak ada solusi untuk permintaan itu.

“Iya (ada kewenangan yag tidak bisa dialihkan), karena di UU Kehutanan (beberapa hal itu) tanggung jawabnya ada di Kehutanan,” kata Siti, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Dia menyebutkan, di antara permintaan Susi yang tak bisa dia penuhi adalah pengalihan kewenangan untuk pengelolaan ikan napoleon, arwana, penyu, dan hutan bakau (mangrove). 

Siti menegaskan, segala sesuatu yang tertulis di UU Kehutanan tidak bisa dialihkan kewenangannya ke instansi lain, begitu pula sebaliknya. Adapun hal-hal yang tak tertulis di dalam UU, ujar dia, masih ada kemungkinan untuk dialihkan kewenangan penanganannya.

Meski demikian, Siti mengatakan ada jalan tengah yang bisa ditempuh bila Susi ingin memberdayakan sumber daya hayati yang penanganannya ada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya baca di dokumennya itu (ikan napoleon dan lainnya itu) bukan termasuk yang bisa (dialihkan). Tapi saya ada caranya, yakni dengan piagam kerja sama saja. Kan yang penting bukan kewenangannya, yang penting pelaksanaannya,” papar Siti.

Siti menuturkan, contoh kerja sama yang sudah lama berlangsung antara kementeriannya dan kementerian Susi adalah pengelolaan taman nasional. Sejak 2008, kata dia, ada delapan taman nasional yang ditangani bersama oleh dua kementerian tersebut. “Terumbu karang bisa dialihkan ke KKP karena tidak (tertulis) tekstual di UU Kehutanan," imbuh Siti.

Masih merujuk pada beragam UU yang berlaku sampai saat ini, Siti memastikan penanganan pulau terluar yang tak punya wilayah dalam kategori hutan dapat dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun pulau terluar yang punya wilayah berkategori hutan, ulang dia, dapat ditangani bersama lewat mekanisme kerja sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com