“Iya (ada kewenangan yag tidak bisa dialihkan), karena di UU Kehutanan (beberapa hal itu) tanggung jawabnya ada di Kehutanan,” kata Siti, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Dia menyebutkan, di antara permintaan Susi yang tak bisa dia penuhi adalah pengalihan kewenangan untuk pengelolaan ikan napoleon, arwana, penyu, dan hutan bakau (mangrove).
Siti menegaskan, segala sesuatu yang tertulis di UU Kehutanan tidak bisa dialihkan kewenangannya ke instansi lain, begitu pula sebaliknya. Adapun hal-hal yang tak tertulis di dalam UU, ujar dia, masih ada kemungkinan untuk dialihkan kewenangan penanganannya.
Meski demikian, Siti mengatakan ada jalan tengah yang bisa ditempuh bila Susi ingin memberdayakan sumber daya hayati yang penanganannya ada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saya baca di dokumennya itu (ikan napoleon dan lainnya itu) bukan termasuk yang bisa (dialihkan). Tapi saya ada caranya, yakni dengan piagam kerja sama saja. Kan yang penting bukan kewenangannya, yang penting pelaksanaannya,” papar Siti.
Siti menuturkan, contoh kerja sama yang sudah lama berlangsung antara kementeriannya dan kementerian Susi adalah pengelolaan taman nasional. Sejak 2008, kata dia, ada delapan taman nasional yang ditangani bersama oleh dua kementerian tersebut. “Terumbu karang bisa dialihkan ke KKP karena tidak (tertulis) tekstual di UU Kehutanan," imbuh Siti.
Masih merujuk pada beragam UU yang berlaku sampai saat ini, Siti memastikan penanganan pulau terluar yang tak punya wilayah dalam kategori hutan dapat dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun pulau terluar yang punya wilayah berkategori hutan, ulang dia, dapat ditangani bersama lewat mekanisme kerja sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.