Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa TPI, Kubu Tutut Minta BANI Independen

Kompas.com - 10/12/2014, 09:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sengketa perebutan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih bergulir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI akan memeriksa perkara tersebut, dimana perkara yang sama sudah diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Tutut, Harry Ponto mengatakan pihaknya telah memperingatkan agar majelis BANI independen dalam memutus perkara ini. Soalnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa majelis hakim BANI tidak independen karena menyatakan tidak terikat dengan putusan MA.

"Kami menemukan bahwa BANI justru membolehkan adanya dualisme direksi TPI. Tentu saja hal itu berbeda dengan putusan MA yang menegaskan bahwa Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi TPI yang sah," ujar Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2014).

Ponto khawatir, majelis hakim BANI tidak independen dalam mengambil keputusan. Karena itu ia mengingatkan bahwa BANI bukanlah lembaga banding yang mengoreksi putusan MA. Sebab dalam putusan PK, MA telah memenangkan kubu Tutut dengan menolak PK dari Berkah Karya.

Menurut Ponto, pihaknya menemukan terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.

Salah satu termohon dalam perkara BANI, Mohamad Jarman mengajukan tuntutan hak ingkar ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ia menambahkan sekali pun telah ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Berkah Karya mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana Berkah Bersama meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang dinyatakan sah oleh MA.

Ia juga meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA. Dengan demikian, lajut Ponto, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan MA. (Noverius Laoli)

Baca juga: Tutut: Sakitnya Tuh di Sini...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com