"Anti dumping begitu efektif (bagi industri baja nasional). ada asumsi ada dumping kita lakukan tindakan, (produk baja impor harus) bayar (bea masuk anti dumping dengan) uang. Kalau terbukti tidak melakukan itu (membayar), (akan) dikembalikan. Januari 2015 harus mulai," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa malam (23/12/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan penerapan anti-dumping kepada produk baja impor dilakukan guna melindungi industri baja nasional. Pasalnya, kata dia, saat ini suplai baja ke Indonesia sangatlah tinggi dan berpotensi mematikan industri baja nasional.
Menurut Sofyan, penerapan bea masuk anti dumping tersebut tak perlu membutuhkan peraturan baru. Pasalnya, saat ini ketentuan anti-dumping telah diatur dalam Undang-undang. Sayangnya lanjut dia, selama ini penerapan kebijakan tersebut kurang tegas dilakukan oleh pemerintah.
"Sudah ada peraturannya tapi selama tidak dilakukan saja, sudah sekian lama kita membiarkan industri ini seperti itu. Dalam kondisi baja dunia yang melimpah seperti sekarang, kalau tidak dilakukan bisa way out industri kita," kata dia.
Sementara itu, selain bea masuk anti dumping, pemerintah juga akan menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) kepada produk baja lokal maupun impor. Hal tersebut dilakukan untuk memperketat mutu dari produk baja itu sendiri. "Pokoknya ada sekitar 14 poin upaya yang kita lakukan secara bersama untuk melindungi industri baja nasional," kata Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.