Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Keuangan: Ada Ruang Fiskal Rp 230 Triliun di RAPBN-P 2015

Kompas.com - 24/12/2014, 19:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan ruang fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 mencapai Rp 230 triliun. Dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur.
 
"Ruang fiskal RAPBN-P 2015 mencapai Rp 230 triliun, dari optimalisasi pajak dan penurunan harga minyak," kata Bambang dalam jumpa pers usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (24/12/2014).
 
Bambang mengatakan pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan melalui penambahan penerimaan pajak dengan menegakkan kepatuhan para wajib pajak. Penurunan harga minyak dunia diakui pula sebagai sumber ketersediaan ruang fiskal tersebut.

Menurut Bambang, ruang fiskal--dana APBN di luar pengeluaran rutin dan pembayaran utang plus bunganya--itu akan dibelanjakan untuk sektor infrastruktur. Karena itu, sebut dia, akan ada tiga kementerian yang bakal mendapatkan alokasi dana cukup besar.

"Kementerian Pekerjaan Umum, Kemenhub, Kementan adalah yang dapat tambahan anggaran terbesar. Detil masih diselesaikan. Setelah pemerintah ajukan RAPBN-P baru bisa dilihat," kata Bambang.

Selain untuk infrastruktur, lanjut Bambang, ruang fiskal ini juga akan digunakan untuk tambahan dana perlindungan sosial. Untuk alokasi ini, papar Bambang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial akan mendapat tambahan dana. "Jumlahnya bisa bertambah Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun dari APBN yang lalu," ungkap Bambang. 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com