Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menambahkan, premium yang masuk BBM umum sama sekali tidak mendapatkan subsidi dan juga biaya distribusinya tak disokong pemerintah. Meski premium dikategorikan dalam BBM umum, Sudirman mengelak jika pemerintah lepas tangan.
"Pemerintah tidak lepas tangan, tetapi hanya mengatur. Akan diberikan pelonggaran lebih untuk pelaku pasar. Ini juga akan mendorong Pertamina lebih efisien dan menata diri, seperti bagaimana mempercepat pembangunan kilang dan menjamin distribusi di Indonesia," ujar Sudirman, di Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Sudirman menyebutkan, untuk Januari 2015, pemerintah masih menyamakan harga premium di kedua kategori tersebut, yakni Rp 7.600 per liter. Namun, ke depan, harga premium di kategori BBM umum bisa sewaktu-waktu berubah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebutkan, premium yang masuk kategori BBM umum adalah yang dijual atau didistribusikan di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Artinya, di wilayah ini, nantinya harga premium bisa berubah bergantung pada mekanisme pasar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, harga premium akan dievaluasi tiap bulannya. "Harga akan dievaluasi setiap bulan. Karena Pertamina saat ini masih monopoli (di Jamali), kalau ada persaingan, harga akan menjadi dinamis," kata Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.