Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Menteri Susi Tak Pukul Rata Pelarangan "Transhipment"

Kompas.com - 02/01/2015, 05:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tidak main pukul rata dalam menerapkan kebijakan pelarangan pemindahan muatan di laut lepas (transhipment).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, mengatakan pemberlakukan larangan transhipment secara merata akan membuat ikan tuna tangkapan nelayan mengalami pembusukan.

Ukuran kapal nelayan levelnya kecil, tidak memiliki kecanggihan dan teknologi penyimpanan berpendingin yang memadai selayaknya kapal-kapal yang lebih besar.

“Jadi mereka itu, hanya punya penyimpanan ikan tuna bermodalkan es batu saja. Jadi kalau balik lagi ke daratan kan tidak efisien,” ujar Yugi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, Susi berencana mengeluarkan kebijakan larangan alih muatan di laut lepas. Aturan ini belum difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Yugi mengatakan, harapan aturan itu tak diberlakukan merata merupakan kesimpulan Kadin bersama pelaku usaha perikanan di Indonesia Bagian Tengah.

Kesimpulan lain dari pertemuan itu, ujar Yugi, adalah meminta kapal-kapal berukuran 200 gross ton (GT) hingga 300 GT seharusnya dimasukkan kategori nelayan kecil.

Kebijakan transhipment, lanjut Yugi, diharapkan diterapkan untuk kapal-kapal berukuran di atas 1.000 GT atau yang memiliki fasilitas alat penyimpanan berpendingin yang memadai.

“Untuk kapal sejenis itu, bolehlah diberlakukan kebijakan itu. Tapi kalau yang di bawah itu, perlu diberi perhatian serius," kata Yugi.

Kadin, tegas Yugi, meminta penerapan kebijakan transhipment benar-benar melihat realitas di lapangan. "Jadi tidak dipukul rata. Karena belum tentu semuanya bermain nakal,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com