Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Luar Negeri Swasta Lampai Pemerintah, BI Kencangkan "Ikat Pinggang"

Kompas.com - 04/01/2015, 10:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah utang luar negeri (ULN) swasta yang melebihi utang pemerintah membuat Bank Indonesia (BI) mulai mengencangkan "ikat pinggang".

Melalui Peraturan BI dan Surat Edaran yang diterbitkan akhir tahuan 2014, bank sentral Indonesia tersebut melakukan pengetatan utang luar negeri dengan menyempurnakan ketentuan penerapan Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.

"Bank Indonesia juga melihat bahwa utang luar negeri swasta tentang terhadap sejumlah risiko terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk)," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (2/1/2014).

Beberapa penyempurnaan peraturan tersebut terdiri dari penyesuaian cakupan komponen Aset dan Kewajiban VValas pe kebahagiaan terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban lindung nilai, dan penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban peringkat utang.

Berdasarkan data pada Oktober 2014, jumlah ULN Swasta mencapai 161,3 milyar dollar AS atau 54,8 persen dari total ULN sebesar 294,5 miliar dollar AS. Menurut BI, risiko ULN tersebut semakin besar lantaran prospek perekonomian masih diliputi oleh berbagai ketidakpastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com