Kini, Tutut berniat melaporkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Komisi III DPR karena memenangkan Hary Tanoe. "Rencananya kami akan melaporkan pada Selasa nanti," kata Direktur Cipta TPI Habiburokhman kepada Kontan, Sabtu (3/1/2015).
Ia menilai, putusan BANI dalam sengketa TPI mengandung dualisme. Di satu sisi, BANI menolak permohonan PT Berkah Karya Bersama untuk menyatakan bahwa RUPS 17 Maret 2005 (RUPS versi Tutut) tak sah dan menyatakan RUPS 18 Maret 2005 (RUPS versi PT Berkah) sah.
"Namun, di sisi lain, BANI menyatakan bahwa Mbak Tutut dan kawan-kawan telah melakukan wanprestasi," tambah Habiburokhman.
Tutut juga akan melaporkan kejanggalan lainnya. Kejanggalan tersebut termasuk mengenai saksi Harry Tanoe yang dinilai tak netral, tetapi menjadi rujukan putusan BANI. Kejanggalan lainnya juga termasuk soal pemilihan Priyatna Abdurassid, ketua majelis arbiter, dalam perkara ini. Pemilihan Priyatna dinilai tak sesuai Undang-Undang Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Peradilan Umum tentang batas usia seorang hakim.
Namun, menurut kuasa hukum PT Berkah Bersama, Andi Simangunsong, putusan MA yang memenangkan Tutut justru membingungkan karena tidak mempertimbangkan utang Tutut yang telah dibayarkan oleh PT Berkah.
Putusan MA tidak bicara mengenai kepemilikan stasiun televisi itu dan perjanjian investasi. MA juga tidak bicara soal adanya hak Tutut untuk siaran. "Jika tindakan (siaran) itu dilakukan, menurut kami itu ilegal," ujar Andi. (Adinda Ade Mustami)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.