Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Izin Terbang AirAsia Ilegal, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Bayar Klaim

Kompas.com - 06/01/2015, 14:48 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ 8501. Bahkan, OJK menjamin, santunan tersebut akan tetap diberikan meski AirAsia terbang tak sesuai izin.

"OJK berpendapat bahwa penyebab jatuhnya pesawat masih dalam penyelidikan KNKT. Jadi tidak karena permasalahan izin terbang hari Minggu terus kecelakaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (3/12/2014).

Dia menjelaskan, penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 memiliki hak klaim berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Namun dengan adanya kerjasama antara AirAsia dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, bisa saja angka ganti rugi akan lebih besar.

OJK mengatakan, penggantian kecelakaan AirAsia QZ 8501 nantinya akan di berikan kepada ahli waris yang sah dari korban. Menurut dia, PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas menjadi pihak yang akan membayarkan kerugian tersebut.

"Klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang punya hak mendapatkan klaim sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu saat ditanya kapan waktu pembayaran tersebut akan dibayarkan, OJK mengatakan, klaim bisa dibayarkan dalam waktu dekat setelah pemerintah menyatakan proses evakuasi dihentikan.
baca juga:
Nilai Klaim Asuransi AirAsia QZ8501 Diperkirakan Capai Rp 1,24 Triliun
Ini Jawaban Jonan untuk Surat Terbuka Pilot

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com