Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan dan Dimutasi Terkait AirAsia QZ8501

Kompas.com - 06/01/2015, 18:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa sampai Selasa (6/1/2015) ini, sudah tujuh pejabat digeser dari posisinya terkait izin terbang AirAsia QZ8501. Dari jumlah itu, dua di antaranya dinonaktifkan.

"Jadi hari ini total ada 7 orang, yaitu 2 dari Kemenhub, 3 orang dari AirNav, dan 2 orang dari AP I," ujar staf khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, di Jakarta, Selasa (3/1/2014). Adapun pejabat yang digeser dan dinonaktifkan adalah sebagai berikut:

Kemenhub (dinonaktifkan)
- Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara, merangkap unit kerja pelaksana slot time, di Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya
- Principal operation inspector Kemenhub di AirAsia

AirNav Indonesia (dimutasi)
- General Manager Perum AirNav Surabaya
- Manager ATS Operation Surabaya
- Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav

PT Angkasa Pura I (dimutasi)
- Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda
- Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menginstruksikan Angkasa Pura dan AirNav memutasi pegawainya yang terbukti terlibat dalam pemberian izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Bahkan, secara khusus, Jonan juga akan mengaudit kementerian yang dipimpinnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com