Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya. Namun, kebijakan tersebut juga sekaligus mengancam tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
"Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Penetapan tarif batas bawah tersebut bukan tanpa halangan. Sebab, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai, penetapan harga tarif batas bawah akan menggerus maskapai kecil.
Namun, Jonan keukeuh untuk menerapkan kebijakannya tersebut. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa, berarti salah KPPU," kata Jonan.
Nah apakah tiket murah akan benar-benar hilang?
Baca juga:
Jonan Dukung KPK Selidiki Praktik "Jual-Beli" Slot Penerbangan
Jonan: Tony Fernandez Mengaku Salah karena AirAsia QZ8501 Tak Ada Izin
Ini Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan dan Dimutasi Terkait AirAsia QZ8501
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.