Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Kalau Maskapai Lebih Ribut soal Tiket Murah Itu Aneh

Kompas.com - 08/01/2015, 20:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan telah membuat aturan baru mengenai tarif tiket penerbangan domestik maskapai penerbangan paling tidak 40 persen dari harga batas atas. Aturan itu membuat harga tiket pesawat nantinya akan lebih mahal. Atas kebijakan barunya itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku heran lantaran maskapai justru ribut soal regulasi baru tersebut.

"Ini kan ramai banget ya di medsos. Kok ramai banget, kenapa? Yang harus ramai itu adalah masyarakat sebagai penumpang. Kalau airline ramai kan aneh," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Kamis (8/1/2015).

Jonan menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Penerbangan tidak dikenal istilah low cost carrier (LCC) yang belakangan ditujukan untuk maskapai berbiaya murah. Menurut dia, istilah LCC itu hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis yang justru meresahkan. Sebab, seluruh biaya perawatan hingga operasional pesawat menggunakan mata uang asing.

Jonan menyoroti dalam enam bulan ini kurs rupiah terhadap dollar yang lemah mulai dari Rp 9.000 ke titik Rp 12.700 saat ini. Dengan kondisi itu, Jonan memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan maskapai akan membengkak. Apabila tarif kemudian tak disesuaikan, mantan Direktur Utama PT KAI itu khawatir nantinya maskapai justru memotong biaya perawatan dan berujung pada kurangnya aspek keselamatan.

"Kami ini membantu. Kami maunya industri penerbangan kita itu sehat, bukan harus murah," ucap dia.

Jonan menyadari sebuah kecelakaan terjadi atau tidak bukan didasarkan pada tiket murah atau mahal. Dia pun tak bisa menjamin apabila harga tiket kemudian dinaikkan maka pasti akan selamat. 

"Kami bertugas untuk buat regulasi supaya kecelakaan tidak terjadi. Hanya Gusti Allah yang bisa jamin selamat," ujar Jonan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas. Sebelumnya, aturan yang berlaku adalah 50 persen dari batas atas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwa Dalam Negeri. Ketentuan ini diteken Jonan pada 30 Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com