Pemerintah akan membahas penundaan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Penerapan adjustment tariff (tarif penyesuaian) ini sudah disetujui DPR periode lalu. Jadi perubahannya juga dibicarakan lagi dengan DPR," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut dia, dalam pembahasan APBN, DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik delapan golongan pelanggan PLN hingga ke keekonomian dan selanjutnya diterapkan tarif penyesuaian. "Tarif listrik delapan golongan itu sudah dicabut bertahap sampai 1 November 2014 dan selanjutnya diterapkan adjustment tariff mulai 1 Januari 2015," ujarnya.
PLN mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 kepada pemerintah.
Adapun alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut. Dengan penundaan itu, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh.
Padahal, semestinya, kedua golongan tersebut dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menambah delapan golongan lagi, sehingga menjadi 12 golongan yang dikenakan skema adjustment tariff.
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.