Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Beri Sanksi 11 Pejabat Kemenhub, 3 di Antaranya Pejabat Eselon II

Kompas.com - 09/01/2015, 19:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat di kementeriannya terkait izin terbang dari 61 penerbangan yang tak sesuai dengan aturan Kemenhub. Bahkan, tiga pejabat di antaranya adalah pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Dikenakan sanksi. Termasuk pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sanksi yang lain sesuai dengan Peraturan (Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Jonan saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut, kata dia, selain 3 pejabat eselon I, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi kepada 7 pejabat eselon III dan 1 orang principal operations inspector (POI). Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan Kemenhub demi upaya pembinaan kepada semua pejabat di kementerian tersebut.

Saat ditanya apakah dari investigasi itu ditemukan unsur pidana, Jonan membantahnya. Menurut dia, 11 pejabat tersebut baru terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Ya ketidakpedulian, yaitu sampai dia tidak tahu pesawat terbang tidak ada izin rute," kata dia.

Sebanyak 61 penerbangan yang dibekukan Kemenhub hari ini berasal dari lima maskapai penerbangan. Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. (Baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61 Penerbangan Dibekukan)

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com