"Karena kalau murah musti hemat segala macam, dihemat fuel (bahan bakar), dihemat perawatannya. Kalau Anda hemat, pelihara mobil paling-paling mogok di jalan, didorong kan. Kalau pesawat, enggak bisa kan? Jadi harus hati-hati benar," kata Kalla di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Kalla juga menekankan pentingnya menjaga tingkat keselamatan penumpang daripada memberikan harga tiket yang murah. Jika tarif terlalu rendah, kata dia, masyarakat lah yang akan menjadi korban. Menurut dia, tingkat keselamatan tinggi membutuhkan biaya yang tinggi pula.
"Diperkirakan perawatan pesawat itu menjadi berkurang karena waktu, karena itu lebih baik menjaga, lebih mempertinggi tingkat keselamatan, karena itu tingkat keselamatan tinggi butuh biaya juga. Sehingga kalau tarif terlalu rendah maka masyarakat juga nanti korban. Karena itu menteri perhubungan itu menjaga agar jangan terjadi kesalahan dalam maintainancenya, dalam pelayanannya," papar Kalla.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas, dari yang sebelumnya 50 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan Kemenhub ini menuai pro dan kontra di masyarakat, ada masyarakat yang mendukung kebijakan tersebut, namun banyak juga yang tidak setuju lantaran menganggap tak ada jaminan keselamatan setelah kenaikan tarif tersebut.