Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Anti "Illegal Fishing" Diperkuat Kemenlu, Bakamla, dan Kejaksaan Agung

Kompas.com - 09/01/2015, 22:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo agar terus memerangi penangkapan ikan secara ilegal atau illegal unregulated and unreported (IUU) fishing, sejumlah kementerian/lembaga yang bertanggung jawab pada keamanan dan keselamatan laut berkoordinasi untuk memperkuat satuan tugas (satgas) anti-illegal fishing.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menyampaikan, telah diusulkan dalam rapat koordinasi bahwa satgas harus diperkuat dengan menambahkan kementerian/lembaga lain, yakni Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

"Ketiganya akan memperkuat satgas yang ada," ucap Indroyono dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2015) malam.

Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, telah disepakati penanganan penangkapan ikan ilegal mengacu pada banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan.

"Dengan demikian, penanganan IUU fishing itu bisa dilakukan secara terintegratif," kata Indroyono.

Lebih lanjut Indroyono juga menuturkan, penyidikan ke depan bisa dilakukan di bawah komando Bakamla. Untuk area 0-12 mil dari garis pantai, penyidikan dilakukan oleh KKP dan Polisi Air. Sementara itu untuk wilayah antara 12-200 mil, penyidikan dilakukan oleh PSDKP dan TNI-AL. "Di luar 200 mil itu ditangani TNI-AL," kata dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kesempatan sama mengatakan, kesepakatan ini sangat menggembirakan. Sebab, penanganan penangkapan ikan ilegal bisa dilakukan di semua area.

"Kalau dengan UU Perikanan tidak bisa tangkap, bisa dengan UU Pelayaran, atau UU Kepabeanan. Intinya kita keluarkan semua jurus bagaimana kita tangkap," kata Susi.

Sebelumnya, pada awal Desember 2014, Susi telah membentuk satgas untuk memerangi penangkapan ikan ilegal. Susi mengatakan pembentukan satgas ini semata bertujuan menekan rentetan kerugian negara yang bermula dari praktik penangkapan ikan ilegal.

"Illegal fishing bukan perangnya KKP, tapi perangnya bangsa Indonesia. Karena kerugiannya banyak sekali,” tegas dia.

Berikut ini adalah nama-nama anggota tim satgas anti-illegal fishing, yang pertama kali dibentuk, Desember 2014 lalu.

1. MA S Achmad Santosa, Deputi VI UKP4 sebagai Ketua Satgas
2. Andha Fauzi Miraza, Inspektur Jenderal KKP, sebagai Wakil Ketua I
3. Yunus Husein, Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia, sebagai Wakil Ketua II
4. Herman Suherman, Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, anggota
5. Ida Kusumawardaningsih, Sekretaris Direktur Jenderal PSDKP, Ditjen PSDKP, KKP, sebagai anggota
6. Brigjen Firman Santiabudi, Direktur Kerjasama dan Humas, Deputi Bidang Pemberantasan, PPATK, sebagai anggota
7. Moh Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai anggota
8. Didik Widjanardi, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, sebagai anggota
9. Mardianto Jatna, dari UKP4, sebagai anggota
10. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
11. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
12. Anggota dari Kementerian Perhubungan, tidak disebut nama

Sekretariat Satgas:
1. Sandra Hanidyo, Kasubdit Kerjasama, Sekretariat Jenderal KKP
2. Kosasih
3. Sakti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com