Dirjen Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga PT Bintang Mandiri Bersaudara yang tidak dilaporkan.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut maka Tim Pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut. Diketahui bahwa kapal-kapal tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga milik PT BMB di Bitung, yaitu KM. Nusantara VIII sebanyak 45 ton.” Jelas Asep di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Berdasarkan pengakuan nahkoda, ikan-ikan tersebut berasal dari beberapa kapal, yakni KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Mahakam I, KM Helsinki, KM AdiKusuma–A, KM Kupang Jaya 06, dan KM Fak-Fak Jaya 189.
Penangkapan ini berdasar dari peraturan tentang larangan transshipment (Permen KP Nomor 57/ PERMEN-KP/2014), yang akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.
baca juga:
Presiden Instruksikan Hentikan Alih Muat Kapal di Tengah Laut
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.