"Jadi ini tindakan pelaku usaha yang rakus, di mana ngambil saat natal dan tahun baru, tetapi ternyata dia kecele," kata Asep di KKP, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Lebih lanjut kata dia, saat kapal itu saat ditangkap membawa 900,7 ton ikan dan tak memiliki surat laik operasi (SLO). Dia menjelaskan awal mula penangkapan kapal itu dari laporan kapal pengawas.
Lalu, laporan tersebut langsung disampaikan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) dan langsung ditindak penangkapan.
Sebelumnya, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa.
Kapal berkapasitas 4.306 gross ton (GT) tersebut diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014).
kapal yang mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal (diadhoc) menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Asep mengatakan, kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.
baca juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar dalam Sejarah Indonesia