"Modus yang dilakukan beragam salah satunya pengapalan hasil batubara Bengkulu menuju Teluk Bayur, ternyata diantar ke Pulau Pagai, Sumbar dan langsung diekspor, artinya royalti dan PAD atas keuntungan didapat oleh Sumbar bukan Bengkulu," kata Edi.
Meski demikian Edi belum bisa menyebutkan secara pasti berapa potensi kerugian daerah dalam dugaan ekspor batubara ilegal tersebut. "Saat ini DPRD sedang melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut ke beberapa pihak terkait termasuk pelabuhan," sambungnya.
Sementara itu, Port Manajer, PT. Injatama salah satu perushaan pertambangan batubara di Bengkulu, Yunan, menolak jika perusahaannya termasuk dalam ekspor ilegal. "Kami tak mungkin berani melakukan hal tersebut, lagian kami memiliki izin seperti Ekspor Terdaftar (ET), sertifikat clean and clear dan izin lainnya," ucap Yunan.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan persoalan pertanggungjawaban CSR, reklamasi, sumbangan pihak ketiga dan kelayakan AMDAL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.