Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri menegaskan, semua orang asing yang ingin bekerja di Indonesia, harus bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Pasalnya syarat tersebut sudah diberlakukan di beberapa negara tetangga jika ada orang Indonesia ingin bekerja di luar negeri.
"Jadi tenaga kerja asing disyaratkan bisa Bahasa Indonesia," ujar Hanif di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (16/1/2015).
Hanif memaparkan, syarat tersebut bukan untuk mengusir orang asing dari Indonesia. Tujuan utama Hanif membuat peraturan orang asing harus bisa berbahasa Indonesia, untuk menegaskan adanya keadilan untuk tenaga kerja di ASEAN khususnya.
"Bukan membatasi tenaga kerja asing, agar kompetisi dalam konteks MEA bisa berjalan secara adil," ungkap Hanif.
Hanif memberi contoh selama ini masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, harus belajar bahasa mereka terlebih dahulu dan mengikuti ujian. Jika mereka gagal dalam ujian bahasa negara tersebut, tenaga kerja Indonesia tidak bisa bekerja di luar negeri yang mereka inginkan.
"Sekarang mau kirim tenaga kerja ke Jepang dipersyaratkan bisa Bahasa Jepang, ke Hongkong kita disyaratkan bahasa Kantonis, ke timur tengah juga sama," kata Hanif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.