Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Penurunan Harga BBM Hanya Dinikmati Pengguna Kendaraan Pribadi"

Kompas.com - 19/01/2015, 11:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah untuk bersama-sama dengan Organda dan pemangku kepentingan lain, sesegera mungkin menyusun formulasi penetapan tarif angkutan umum dalam kota.

Terus berubahnya harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi momen untuk mengkaji-ulang penetapan tarif secara periodik.

Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, jangan sampai penurunan harga BBM tidak ada manfaatnya bagi masyarakat menengah ke bawah, yang notabene banyak menggunakan jasa angkutan umum.

“Jangan sampai, turunnya harga BBM hanya dinikmati pemilik kendaraan pribadi. Kalau tidak ini akan menjadi paradoks bahwa pemerintah ingin mendorong penggunaan angkutan umum,” kata Tulus kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Paling tidak, lanjut dia, pemerintah bisa melihat pergerakan harga BBM dalam 3-6 bulan. Tulus mengatakan, pemerintah provinsi harus membahas hal ini segera dan menetapkan kebijakan tarif yang lebih permanen.

“Kalau dulu tarif naik lantaran kenaikan harga BBM. Sekarang harga BBM turun, harusnya tarif ikut menyesuaikan,” kata dia.

Dia bilang, selain harga BBM ada dua indikator lain yang bisa dijadikan acuan untuk menyusun formulasi tarif, yakni kurs rupiah serta inflasi. Kendati begitu, Tulus bilang, kalau pemerintah enggan mengintervensi instrumen tarif, setidaknya pemerintah bisa memberikan insentif kepada pengusaha angkutan.

“Misalkan biaya pajak kendaraan, atau bea masuk suku cadang. Sehingga harganya lebih murah. Kalau itu bisa diberikan, saya kira bisa, tidak harus naik tarif (ketika harga BBM kembali naik). Kan ironis, ketika kendaraan pribadi diberikan insentif fiskal, seperti LCGC, tapi angkutan umum justru tidak,” kata dia.

Senada, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, pemerintah memang sulit melakukan intervensi ke tarif, jika harga BBM sudah tidak lagi disubsidi.

Intervensi pemerintah bisa dilakukan dengan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM), baik keselamatan dan pelayanan. Standar pelayanan meliputi diantaranya frekuensi ketersediaan armada, ketersediaan kursi penumpang, kondisi fisik dari kendaraan itu sendiri, serta terminal penumpang.

Sementara itu, keselamatan meliputi diantaranya kepatuhan perusahaan otobus melakukan uji layak kendaraan, dan juga pengetahuan uji kompetensi dari pengemudi, serta kondisi kendaraan yang layak jalan.

“Kalau pemerintah mau fokus ke situ saja, saya kita bisa (tarif itu) self-regulating. Nah yang menjadi pertanyaan, ketika pemerintah tidak mau masuk ke instrumen tarif, apakah operator angkutan umum itu terjadi kompetisi?” ujar Danang dihubungi Kompas.com, Minggu (18/1/2015).

Sayangnya, Danang menengarai para operator berpeluang menjadi ‘kartel’ alias janjian menentukan tarif sendiri. Jika sudah demikian, yang terbentuk adalah pasar ologipoli. “Jika tidak terjadi kompetisi,masyarakat yang dirugikan,” ucap dia.

baca juga: Harga Premium Turun, Seharusnya Harga Barang Juga Turun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com