Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Jalankan CSR dengan Baik

Kompas.com - 19/01/2015, 12:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak menjalankan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik. Pasalnya, banyak masyarakat disekitar kawasan industri justru hidup miskin.

"Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya (CSR) dengan baik maka akan dikenakan sanksi-sanksi," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Lebih lanjut dia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.

Sementara itu dana CSR kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Menurut Marwan, dirinya mendapatkan banyak keluhan dari warga desa terkait belum maksimalnya peran perusahaan terhadap kondisi masyarakat di sekitarnya. Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain terkait sanksi kepada perusahaan tak bertanggungjawab tersebut.

"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi desa," kata Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com