Plt Dirut Citilink Albert Burhan mengatakan hal itu dirasa perlu sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar. "Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata Albert Burhan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Lebih lanjut, kata dia, sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).
Sementara itu besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu Full Service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum; kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink" kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.