JAKARTA, KOMPAS.com -- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengaku tunduk kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait kebijakan penjualan tiket promo penerbangan. INACA pun akan mengikuti semua kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub.
"Jadi begini, kita sebagai operator akan mengikuti semua kebijakan Kemenhub," ujar Ketua INACA sekaligus Dirut Garuda Indonesia Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Saat ditanya apakah kebijakan pelarangan penjualan tiket promo untuk penerbangan 6 bulan sampai 12 bulan itu berpotensi merugikan maskapai, Arif tak menjawab tegas. Menurut dia, kebijakan Kemenhub merupakan kebijakan regulator. Oleh karena itu, INACA sebagai operator akan patuh terhadap kebijakan tersebut
"Ya mau gimana lagi. Pokoknya kita sebagai operator akan tunduk terhadap kebijakan regulator," kata dia.
Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan mengaku sudah mengeluarkan larangan penjualan tiket penerbangan yang dijual maskapai sebelum ada izin terbang dari Kemenhub. Biasanya, tiket yang dijual tersebut itu berupa tiket promo untuk waktu terbang 6 sampai 12 bulan ke depan. (Baca: Sebelum Dapat Izin Terbang, Maskapai Dilarang Jual Tiket Promo)
"Jadi memang kebiasaan maskapai pak, menjual tiket sebelum ada izin terbang dari kita (Kemenhub)," ujar Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.
Dia menuturkan, penjualan tiket pesawat sebelum adanya izin terbang sudah menjadi kebiasaan maskapai di Indonesia. Padahal kata dia, izin rute dan izin terbang dari Kemenhub dikeluarkan setiap 6 bulan sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.