Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran No 18/Men- KP/I/2015. Dikutip dari situs resmi www.kkp.go.id, Rabu (21/1/2015), pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap.
Pada rentang Januari 2015-Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya bisa dilakukan untuk lobster berukuran berat di atas 200 gram, kepiting di atas 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat lebih dari 150 gram.
Selanjutnya, mulai bulan Januari 2016, aturan semakin diperketat. Rinciannya, lobster harus memiliki panjang karapas di atas 8 sentimeter atau berbobot lebih dari 300 gram, kepiting berukuran panjang karapas lebih dari 15 sentimeter atau berbobot lebih dari 350 gram, serta rajungan dengan lebar karapas lebih dari 10 sentimeter atau berat minimal 55 gram.
Ketentuan pelarangan dan pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan. Beleid ini ditandatangani oleh Susi pada 20 Januari 2015.
Baca juga: Target Menteri Susi: Masyarakat Kecil Bisa Beli Ikan Bawal Putih
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.